BSI Mobile Masih Eror, Ratusan Triliun Dana Nasabah Tertahan

Lona Olavia
10 Mei 2023, 10:37
BSI Mobile Masih Eror, Ratusan Triliun Dana Nasabah Tertahan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan BSI Mobile di Jakarta, Senin (21/3/2022). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengembangkan BSI Mobile dengan fitur pembayaran pajak kendaraan bermotor secara "real time" dan sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) serta telah melayani 15 provinsi di Indonesia pada tahap awal.

Aplikasi mobile banking milik PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI yakni BSI Mobile sudah tiga hari mengalami eror. Gangguan dikeluhkan sejak Senin (8/5) dan nampak hingga Rabu (10/5) pagi ini masih berlanjut.

Sehingga nasabah kesulitan melakukan transaksi. Apalagi layanan BSI Mobile telah banyak diandalkan oleh nasabah. Mulai dari pengecekan saldo, transfer saldo, pembayaran kebutuhan sehari-hari, pembayaran zakat, dan lain-lainnya.

Warganet pun banyak yang masih mengeluhkan gangguan tersebut hingga saat ini. Tak heran BSI menjadi trending topic di Twitter.

Isu ini pertama kali dilaporkan Wahyu Restiafandi melalui cuitan di akun Twitter @wahyufandi_, Senin (8/5). Lalu berlanjut hingga pagi ini. “Pantesan kemarin gabisa bayar pakai QR, BSI lagi error. Sekarang masih gabisa cek mutasi,” tulis @feekree11s dalam akun twitternya, Rabu (10/5).

Terkait nasabah yang dimiliki BSI, tercatat BSI memang memiliki banyak nasabah dari berbagai wilayah Indonesia, dengan nilai total dana kelolaan mencapai ratusan triliun rupiah.

Menurut laporan keuangan perusahaan, sampai akhir kuartal I 2023 BSI memegang dana simpanan wadiah sebesar Rp 64,7 triliun.

Simpanan wadiah adalah dana yang dititipkan nasabah ke bank syariah dengan tujuan menjaga keamanan/keutuhan dana tersebut. Simpanan wadiah bisa diambil oleh nasabah kapan saja, mirip dengan tabungan biasa di bank konvensional.

Selain wadiah, BSI juga mengelola dana syirkah temporer sebesar Rp 207,41 triliun.

Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima bank syariah dari nasabah, di mana bank berhak mengelola dan menginvestasikan dana tersebut, dengan pembatasan jangka waktu serta ketentuan pembagian keuntungan/kerugian investasi berdasar kesepakatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...