OJK Cabut Moratorium P2P Lending di Triwulan III 2023
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan moratorium kebijakan untuk peer to peer (P2P) lending financial technology akan dicabut paling lambat pada triwulan ketiga tahun ini.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W Budiawan mengatakan bahwa dicabutnya moratorium tersebut membuka pintu untuk peminat fintech P2P lending lainnya.
“Pemain baru silahkan untuk apply dan memang sekarang ini pada peminat-peminat di P2P kami imbau untuk mempersiapkan diri agar cepat,” ujar Bambang dalam acara Fintech Policy Forum di Jakarta, Selasa (16/5).
Bambang juga mengatakan bahwa untuk para peminat baru, perizinan akan dipermudah. Sebelumnya harus melalui dua langkah, yakni izin prinsip dan izin operasional.
“Kalau sekarang kan sudah bisa langsung operasional, makanya mereka harus siap semuanya syarat-syaratnya,” kata Bambang.