OJK Cabut Moratorium P2P Lending di Triwulan III 2023

 Zahwa Madjid
16 Mei 2023, 17:22
OJK Cabut Moratorium P2P Lending di Triwulan III 2023
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan moratorium kebijakan untuk peer to peer (P2P) lending financial technology akan dicabut paling lambat pada triwulan ketiga tahun ini.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W Budiawan mengatakan bahwa dicabutnya moratorium tersebut membuka pintu untuk peminat fintech P2P lending lainnya.

“Pemain baru silahkan untuk apply dan memang sekarang ini pada peminat-peminat di P2P kami imbau untuk mempersiapkan diri agar cepat,” ujar Bambang dalam acara Fintech Policy Forum di Jakarta, Selasa (16/5).

Bambang juga mengatakan bahwa untuk para peminat baru, perizinan akan dipermudah. Sebelumnya harus melalui dua langkah, yakni izin prinsip dan izin operasional.

“Kalau sekarang kan sudah bisa langsung operasional, makanya mereka harus siap semuanya syarat-syaratnya,” kata Bambang.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...