Praktisi Hukum: Dugaan Peretasan BSI Langgar Sejumlah Pasal UU ITE

Lona Olavia
17 Mei 2023, 21:55
 Praktisi Hukum: Dugaan Peretasan BSI Langgar Sejumlah Pasal UU ITE
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis (11/5/2023). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa.

Pelaku yang diduga meretas sistem IT PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI disebut melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Praktisi hukum Bisnis Rinto Wardhana mengatakan, berdasarkan modus operandi dan bentuk kejahatan yang dilakukan, pelaku peretasan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan beberapa pasal UU ITE. Pertama, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE tentang Akses Ilegal.

Kemudian Pasal 32 Ayat (1) UU ITE karena pelaku melakukan pencurian file-file milik BSI dan pelaku mengancam akan membuka dan menjual data milik BSI tersebut jika tidak membayar uang tebusan melalui sosial media. 

“Terakhir Pasal 33 UU ITE dapat diterapkan karena pelaku melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik. Atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana seharusnya,” ujar Managing Partner Rinto Wardhana Law Firm dalam keterangan resmi, Rabu (17/5).

Seperti diketahui, masalah kebocoran data nasabah BSI menjadi kegaduhan dalam sepekan terakhir. Disinyalir pelakunya adalah Ransomeware. Hal ini diperkuat oleh pengakuan dari Lockbit 3.0 yang menegaskan bahwa geng Ransomware ini bertanggung jawab atas gangguan yang terjadi di BSI.

Lockbit sendiri adalah geng Ransomware yang mulai aktif beroperasi pada 2019. Sebelumnya, Lockbit diketahui telah melakukan peretasan pada perusahaan-perusahaan besar dan lembaga tinggi negara, seperti perusahaan milik Elon Musk Space X, perusahaan pertahanan besar Perancis, Thales Group, Bangkok Airways, dan lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...