OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life atau Kresna Life.
Pencabutan dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk based capital Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya," katanya dalam konferensi pers, Jumat (23/6).
Ogi menyampaikan upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.
Adapun Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account. Kresna Life juga tidak mampu menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.
Selain itu, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera selaku pengendali dan Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, lalu Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
"Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud," katanya.
Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali memfasilitasi pengaduan konsumen. Seperti mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk penyelesaian pengaduan konsumen.
"Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Serta segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life,” ucap Ogi.
Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.