Waskita Karya Telah Jalani Sidang Gugatan Penundaan PKPU
PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2023 lalu. Sidang PKPU Waskita Karya menghadirkan pihak kuasa pemohon mewakili Donny H Laksamana dan pihak kuasa termohon mewakili perseroan.
Agenda sidang adalah penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon.
"Dalam sidang tersebut, pihak pemohon dan termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada majelis hakim. Selanjutnya pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada majelis hakim," ujar manajemen PT Waskita Karya Tbk dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Jumat (4/8).
Pengajuan tersebut dikabulkan Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat yang telah menetapkan sidang selanjutnya pada Senin (7/8) mendatang dengan agenda bukti tambahan dari pemohon.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” ujar manajemen.
Diberitakan sebelumnya, pada 13 Juli 2023, perseroan menerima surat dari Pengadilan Negari Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W10.U1.3964.HT.03VII.2023.DN perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara PKPU No: 185/Pdt.Sus- PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 18 Juli 2023.
"Berdasarkan hasil penelusuran internal perseroan diketahui bahwa Donny Hartarto Lasmana selaku pihak pemohon merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 Waskita Karya," kata manajemen WSKT dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Selasa (18/7).