OJK Beberkan Rencana Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 Agustus 2023, 12:35
OJK Beberkan Rencana Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pidato saat acara peningkatan dukungan pembiayaan perbankan kepada petani kelapa sawit di Desa Bumi Harapan, Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (31/7/2023). OJK terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani sawit melalui perluasan pembiayaan perbankan dengan skema pendanaan yang inovatif dan terjangkau yang diharapkan dapat meningkatkan produksi kelapa sawit nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang rencana pemerintah yang sedang menggodok aturan hapus buku kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank-bank BUMN.

Namun OJK mengingatkan bukan berarti menghapus semua kredit macet begitu saja. Dalam kebijakannya akan dibuat aturan pelaksanaan hapus buku kredit macet UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, berkaitan dengan restrukturisasi kredit UMKM, OJK memberikan fasilitas perpanjangan restrukturisasinya sampai akhir Maret tahun depan.

Mahendra membeberkan data terakhir OJK bahwa debitur UMKM mendominasi perpanjangan kredit. Selain UMKM ada sektor-sektor tertentu, seperti akomodasi, sektor makanan minuman, produk tekstil dan alas kaki.

Dia menyebut, keseluruhan UMKM yang diberi fasilitas perpanjangan restrukturisasi kredit itu mencapai 71%. Artinya dampak pandemi kepada UMKM sangat terasa.

"Ini saya rasa jelas merupakan langkah yang diperlukan, terutama dilihat dari kacamata perbankan untuk didorong pemberian fasilitas tadi," katanya dalam hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Jumat (4/8).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penghapusbukuan atau menghapus tagihan sudah biasa dilakukan bank-bank swasta. Oleh karena itu, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengenai perbankan hadir untuk merespons kesulitan bank pelat merah untuk bisa melakukan hal yang sama seperti bank-bank swasta dalam konteks menghapus tagihan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...