Hotel Garden Palace Pailit, 10.228 Pemegang Saham MAMI Deg-degan
PT Mas Murni Indonesia Tbk membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Hotel Garden Palace Surabaya. Hotel bintang empat yang berdiri tahun 1983 tersebut dimiliki dan dijalankan oleh emiten dengan kode saham MAMI tersebut.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek yang ada di BEI, per November 2022 jumlah pemegang saham MAMI tercatat sebanyak 10.228.
“Amar putusan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dibacakan pada tanggal 4 September 2023,” kata Direktur Mas Murni Indonesia Djie Peterjanto Suharjono dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Selasa (12/9).
Namun perseroan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan kasasi untuk membatalkan putusan pailit dan memohon untuk dapat disahkan perdamaian (homologasi) yang telah disetujui oleh 100% kreditur, baik konkuren maupun kreditur separatis.
Perseroan telah menyatakan permohonan kasasi melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 September 2023.
Meski begitu, kata Djie, saat ini tidak terdapat kejadian penting lainnya yang akan berdampak terhadap kelangsungan hidup perseroan. “Perseroan berkeyakinan bahwa seluruh aspek operasional masih tetap berlangsung normal hingga saat ini,” ucapnya.
Adapun tingkat okupansi hotel saat ini mencapai 65%. Kontribusi pendapatan hotel yang memiliki 360 kamar tamu tersebut terhadap pendapatan perseroan mencapai 57% dan masih akan terus bertumbuh di tahun 2023 ini.
Dia menambahkan, dampak jika Hotel Garden Palace menjadi aset yang segera dilelang oleh kurator maka tentu akan berdampak signifikan. Hal ini mengingat kontribusi pendapatan hotel mencapai 57% dari total pendapatan perseroan. Sementara jumlah kewajiban perseroan kepada karyawan hingga amar putusan pailit dibacakan adalah sebesar Rp 7,46 miliar.
“Ketika perseroan diputus pailit dan kemudian dilakukan pemberesan aset-aset perseroan akan berpotensi terhentinya operasional Hotel Garden Palace, sehingga akan berdampak pada pendapatan dan pelaksanaan kewajiban pada karyawan perseroan,” katanya.
Berikut kronologis munculnya putusan pailit:
- Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 Februari 2023 Nomor: 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby telah menetapkan Termohon PKPU Sementara yaitu Perseroan (MAMI) dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan dibacakan.
- Pada hari Senin, 3 April 2023 telah diputus perpanjangan PKPU sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan.
- Pada hari Senin, 5 Juni 2023 telah diputus perpanjangan PKPU, PKPU tetap selama 30 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
- Pada hari Selasa, 4 Juli 2023 telah diputus perpanjangan PKPU, PKPU tetap selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
- Pada tanggal 15 Agustus 2023 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian yang diajukan oleh perseroan yang dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh kreditor dan perseroan. Adapun hasil pemungutan suara yang telah dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam daftar voting bahwa 100% kreditor telah menyetujui rencana perdamaian.
- Pada tanggal yang sama tim pengurus juga telah menyampaikan kepada hakim pengawas bahwa imbalan jasa tim pengurus dan biaya kepengurusan yang telah dikeluarkan oleh tim pengurus belum ada kesepakatan tentang nominal pembayaran fee pengurus.
- Hakim pengawas melalui laporan yang dibuat secara tertulis tanggal 18 Agustus 2023 merekomendasi penundaan pengesahan perdamaian selama 14 hari karena kesepakatan mengenai fee pengurus belum ada titik temu dan masih cukup waktu untuk proses PKPU.
- Pada hari Senin, 21 Agustus 2023 telah diputus penundaan pengesahan perdamaian selama 14 hari terhitung sejak putusan diucapkan guna membahas fee tim pengurus.
- Pada tanggal 1 September 2023 perseroan melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan permohonan fee tim pengurus kepada majelis hakim, serta memohonkan kebijaksanaan untuk memberikan rekomendasi dan menetapkan fee tim pengurus yang tidak memberatkan dan dapat dilaksanakan oleh perseroan. Akan tetapi permohonan perseroan untuk penetapan fee tim pengurus tidak pernah ditetapkan oleh majelis hakim.
- Proposal perdamaian tidak dapat disahkan karena belum terdapat kesepakatan mengenai fee pengurus yang belum ditetapkan oleh majelis hakim.
Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin, tanggal 4 September 2023 Majelis Hakim memutuskan perseroan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya yang amar lengkapnya sebagai berikut di bawah ini :
- Menolak pengesahan perdamaian termohon PKPU PT Mas Murni Indonesia Tbk.
- Menyatakan termohon PKPU PT Mas Murni Indonesia Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum termohon PKPU PT Mas Murni Indonesia Tbk untuk membayar biaya PKPU dan imbalan jasa tim pengurus.
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini membuat pengumuman potensi delisting saham MAMI. Hal itu mengingta per 30 Agustus 2023, saham MAMI telah disuspensi selama 24 bulan.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 30 November 2022 pemegang sahamnya terdiri dari Brentfield Investments Limited 27,63%, PT Sentratama Kencana 6,43%, dan masyarakat 65,94%.