Jumlah Emiten Bermasalah Kian Merajalela, ini Respons BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dari total jumlah perusahaan tercatat alias emiten yang lebih dari 900, sebanyak 78 emiten masuk ke dalam papan pemantauan khusus bursa. Emiten itu jadi perhatian BEI karena belum memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham.
Dari 78 emiten dimaksud, sebanyak 31 merupakan perusahaan yang baru masuk papan pemantauan khusus. Sisanya sebanyak 47 telah terlebih dahulu masuk ke papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya.
Adapun dari 47 perusahaan tersebut, emiten terafiliasi Garibaldi Thohir atau Boy Thohir PT Nipress Tbk (NIPS) telah lama masuk papan pemantauan khusus dan juga terancam delisting. Berdasarkan data 31 Januari 2023, pemegang saham NIPS adalah PT Trimegah Sekuritas Tbk (TRIM) dengan kepemilikan sebesar 12%. Sebagaimana diketahui, Trimegah Sekuritas dikendalikan oleh Boy Thohir lewat kepemilikan 34,56% saham.
Berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat. Alias bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.
Sementara papan pemantauan khusus adalah adalah papan pencatatan yang disediakan untuk perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Bursa. Selain masalah saham free float, jumlah saham yang mendapat perhatian ternyata kian banyak. Tercatat kini terdapat 220 saham atau hampir 25% masuk efek papan pemantauan khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan terdapat 11 kriteria yang dapat menyebabkan perusahaan tercatat masuk ke dalam papan pemantauan khusus.
Ia menegaskan, kriteria tersebut tidak hanya terkait dengan pemenuhan peraturan Bursa, melainkan terdapat kriteria lainnya seperti likuiditas, opini laporan keuangan, performa keuangan dan permasalahan hukum.
Selain itu, kata Nyoman, pengembangan papan pemantauan khusus BEI sebagai salah satu upaya peningkatan perlindungan terhadap investor. “Diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari perusahaan tercatat tersebut,” kata Nyoman kepada wartawan dikutip Kamis (1/2).
Berikut kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pencatatan Khusus:
- Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp 51
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya
- Untuk Perusahaan Tercatat atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler
- Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit
- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK
Berikut beberapa daftar emiten yang telah menjadi penghuni lama di papan pemantauan khusus:
- PT Century Textile Industry Tbk (CNTX)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
- PT Tifico Fiber Indonesia Tbk (TFCO)
- PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS)
- PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
- PT Pudjiadi & Sons Tbk (PNSE)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Steady Safe Tbk (SAFE)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
- PT Arthavest Tbk (ARTA)
- PT Asuransi Ramayana Tbk (ASRM)
- PT COWELL DEVELOPMENT Tbk (COWL)
- PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
- PT FKS Multi Agro Tbk (FISH)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Jembo Cable Company Tbk (JECC)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)