Jakarta Pastikan STRP Diperpanjang Otomatis selama PPKM Level-4
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan STRP diperpanjang secara otomatis selama pemberlakukan PPKM Level-4 di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pekerja yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap bisa menggunakan surat tersebut. Mereka tidak perlu mengajukan kembali meskipun pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-4 hingga 25 Juli mendatang.
"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa Berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali. STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19," kata Ahmad Riza lewat instagram pribadinya.
Baca Juga
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hingga Minggu (25/7). Presiden Joko Widodo akan melonggarkan pembatasan secara bertahap jika jumlah kasus mulai menunjukkan tren penurunan. Namun, hari ini, pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah PPKM Darurat dengan nama PPKM Level 3-4. Jakarta merupakan salah satu wilayah yang masuk ke dalam level-4 atau setara dengan PPKM Darurat.
Level 4 (Insiden Sangat Tinggi) Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.