Pemerintah Pertimbangkan Pelonggaran PPKM karena Keluhan Masyarakat

Rizky Alika
22 Juli 2021, 19:57
ppkm, pelonggaran ppkm, ppkm level 4, ppkm darurat, covid-19
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Warga melaksanakan shalat idul Adha di Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, di tengah penerapan PPKM Level 3-4, Selasa (20/7/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Pemerintah berencana melonggarkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-4 pada 26 Juli jika kasus Covid-19 mengalami penurunan serta banyaknya keluhan masyarakat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keluhan masyarakat menjadi pertimbangan penting dalam pelonggaran PPKM Level-4.  Pertimbangan tersebut juga masuk dalam komponen relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Salah satunya, aspirasi dan perilaku masyarakat.

"Keluhan masyarakat untuk segera merelaksasi pembatasan yang cukup ketat selama sebulan terakhir (akan menjadi pertimbangan)," kata Wiku dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/7). 

Selain keluhan, perilaku masyarakat juga menjadi pertimbangan pemerintah. Perilaku masyarakat ini salah satunya tercermin dari tren penurunan mobilitas penduduk.

Pertimbangan lain yang akan dipakai pemerintah adalah perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis, seperti angka keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio penambahan kasus positif harian yang mengalami penurunan, serta potensi kasus ke depan.

Selain itu, kapasitas manajemen kesehatan juga menjadi faktor penting dalam pelonggaran. Manajemen kesehatan yang dimaksud meliputi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta dengan mengkonversi tempat tidur, membangun rumah sakit darurat, dan menjalin kemitraan dengan penyedia jasa telemedicine.

Terakhir, pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari PPKM. "Khususnya dampak bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro," ujar Wiku.

Ia memastikan, relaksasi PPKM bukan berarti menghapus pembatasan aktivitas seperti masa sebelum pandemi. Pelonggaran PPKM juga akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...