Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, ICW Nilai KPK Enggan Bertindak Tegas

Rizky Alika
29 Juli 2021, 11:44
Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 11 saksi yang d
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 11 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 14,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapai tuntutan tersebut,  Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, ringannya tuntutan itu menggambarkan keengganan KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi bantuan sosial.

"Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (29/7).

Kurnia mengatakan, pasal yang menjadi alas tuntutan yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dinilai jauh dari memuaskan. Sebab, besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari.

Tuntutan yang rendah ini dianggap kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. "Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," ujar dia.

Kurnia mengingatkan penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.

Regulasi itu menjelaskan, KPK mengedepankan asas kepentingan umum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. "Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah," katanya.

Semestinya, kesengajaan Juliari dalam menghambat penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum. Namun, Jaksa Penuntut Umum KPK gagal mewakili kepentingan negara dan korban.

ICW pun menilai, hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut. "Hukuman maksimal terhadap Juliari Batubara sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19," ujar Kurnia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...