Bebas Pajak Sewa Toko Selama 3 Bulan Dinilai Kurang Optimal

Image title
Oleh Maesaroh
5 Agustus 2021, 14:56
Sejumlah kios tutup di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/8/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan terkait pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penyewaan toko atau bangunan usaha kepada pedaga
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Sejumlah kios tutup di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/8/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan terkait pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penyewaan toko atau bangunan usaha kepada pedagang eceran pada periode penyewaan Agustus hingga Oktober 2021. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Pemerintah sudah membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penyewaan toko atau bangunan usaha kepada pedagang eceran selama tiga bulan. Pembebasan pajak sewa toko ini akan diberikan untuk periode penyewaan Agustus hingga Oktober 2021.

Secara umum, pelaku ritel menyambut gembira pembebasan pajak tersebut.  Meski begitu, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan kebijakan tersebut belum optimal untuk meningkatkan kondisi perekonomian para pelaku ritel.

“Kalau diberlakukannya dari Agustus sampai Oktober, dan mal masih tutup, berarti kan belum optimal karena penyewa juga tidak bayar biaya sewa,” ujar Roy kepada Katadata.co.id, Rabu (4/9).

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 3 Juli lalu. Sesuai ketentuann PPKM Level 4, mal dan pusat perbelanjaan diwajibkan untuk menutup operasionalnya, kecuali untuk layanan makan take away dan penjualan produk farmasi serta bahan makanan.

Roy menegaskan, pembebasan pajak sewa toko belum optimal selama mal dan pusat perbelanjaan masih tutup. “Bagi kondisi sekarang, beberapa peritel melihat peraturan tersebut belum optimal. Karena mereka masih tutup sekarang, sehingga belum berdampak langsung,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak berdampak pada para pedagang eceran yang memiliki bangunan sendiri. Dengan kata lain, para pedagang tersebut tidak merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.

“Bagi pedagang eceran di luar mal yang memiliki bangunan sendiri kan tidak menyewa. Berarti mereka tidak kena dampaknya, karena punya bangunan sendiri,” lanjut Roy.

Meski dirasa belum optimal, Roy menganggap peraturan itu sebagai relaksasi untuk kondisi perdagangan selanjutnya. Lebih jauh, ia berharap terdapat tahapan kebijakan yang lebih menguntungkan sektor retail.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...