Tolak Temuan Ombudsman, Wadah Pegawai Nilai KPK Antikoreksi

Rizky Alika
6 Agustus 2021, 12:50
Aktivis Greenpeace menembakan sunar laser yang bertuliskan #ReformasiHabisdiKorupsi saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). KPK dikritik Wadah Pegawai nya sebagai Lembaga antikoreksi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Aktivis Greenpeace menembakan sunar laser yang bertuliskan #ReformasiHabisdiKorupsi saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). KPK dikritik Wadah Pegawai nya sebagai Lembaga antikoreksi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rekomendasi Ombudsman terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Wadah pegawai KPK pun menilai KPK bersikap antikoreksi.

"Sikap ini, kami lihat sebagai sikap anti-koreksi," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Katadata, Jumat (6/8). Ia pun mengaku  tidak terkejut atas respons KPK terhadap temuan Ombudsman.

Menurutnya,  KPK sebagai lembaga penegak hukum sepatutnya taat terhadap hukum tanpa memilah aturan mana yang akan ditaati. Untuk itu, tindakan korektif Ombudsman semestinya menjadi bahan perbaikan komisi antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK semestinya tidak menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK. "Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," ujar dia.

Yudi menambahkan sikap tersebut semakin mencerminkan bahwa dalih pimpinan KPK yang  berjanji memperjuangkan hak dan nasib 75 pegawai  merupakan retorika semata.  Seharusnya, pimpinan KPK menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawai yang tidak lulus TWK.

Hal tersebut juga sesuai dengan revisi Undang-Undang KPK, putusan Mahkamah Konstitusi, dan arahan Presiden Joko Widodo. "Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman atas temuan maladministrasi tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemeriksaan Ombudsman melanggar hukum dan melampaui wewenangnya.

Ombudsman juga dinilai melanggar kewajiban hukum. Selain itu, penemuan Ombudsman dianggap tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis.

"Dengan ini, terlapor menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman," kata Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (5/8).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...