300 Izin Operasi Industri Dicabut, 14 Ribu Buruh di-PHK dalam Sepekan

Image title
Oleh Maesaroh
6 Agustus 2021, 14:58
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto (ketiga kanan) didampingi Wakil Presiden Direktur PT TMMIN Nandi Julyanto (kedua kanan meninjau pelaksanaan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiat
ANTARA FOTO/TMMIN/Eddy/Handout
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto (ketiga kanan) didampingi Wakil Presiden Direktur PT TMMIN Nandi Julyanto (kedua kanan) meninjau pelaksanaan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk industri otomotif di Pabrik Karawang 3 TMMIN, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/7/2021). ANTARA FOTO/TMMIN/Eddy/Handout

Kementerian Perindustrian, hingga Senin (2/8), telah mencabut 300 izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) karena melanggar protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan.  

Sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  Maret 202o, Kementerian Perindustrian sudah menerbitkan 21.788 IOMKI untuk 19.903 perusahaan.  Perusahaan-perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 5,8 juta orang.

"Memang ada perusahaan yang memiliki lebih dari satu IOMKI karena bergerak di beberapa usaha.  Kebijakan ini (IOMKI)  memberikan kepastian kepada industri untuk dapat terus beraktivitas dengan prokes pada pandemi ini," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (5/8).

Agus menambahkan perusahaan tersebut membuat laporan berkala setiap tiga hari sekali untuk memastikan bahwa mereka tidak melanggar ketentuan, termasuk melaporkan jumlah pekerja yang terinfeksi Covid-19.

Hasil laporan pada 30 Juli-2 Agustus menunjukan setidaknya ada 14.836 yang terpaksa diberhentikan dalam mingu ini.  Laporan tersebut juga memperlihatkan jika ada 14,516 karyawan baru yang direkrut dalam kurun waktu tersebut.

Dari sekitar 5,8 juta orang yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang memiliki IOMKI, terdapat 24.491 yang terinfeksi Covid-19. Sementara itu, hampir dua juta yang sudah mendapatkan vaksinasi.

Seperti diketahui, Agus Gumiwang (24/7) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran tersebut  salah satunya membahas pengenaan sanksi buat perusahaan yang tidak menjalankan prokes.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...