Harus Bawa Kartu Vaksin ke Pasar, Pedagang: Itu Sulit Diterapkan
Kewajiban memiliki kartu vaksin sebagai salah satu syarat beraktivitas di ranah publik yang diterapkan di DKI Jakarta menuai kritik dari pedagang pasar tradisional. Kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dan membuat pedagang pasar semakin kehilangan pendapatan.
"Ini dirasa berlebihan. Akses vaksinasi masih minim dan kurang menyeluruh di pasar tradisional yang ada di DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Infokom DPP Ikappi Muhammad Ainun Najib dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Selasa (10/8).
Ainun menyebut, ada 154 pasar tradisional yang berada di Ibu kota dan di bawah naungan PD Pasar Jaya. Namun dari angka itu, yang sudah menggelar vaksinasi ke pedagang masih sangat sedikit.
Selain akses vaksinasi yang masih sedikit, Ikappi menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki alternatif lain pengganti kartu vaksin untuk masuk pasar. Hal ini dianggap menyulitkan bagi pedagang karena ada beberapa kondisi yang memberatkan mereka mendapat vaksinasi.
Para pedagang pasar meminta pemerintah agar menyiapkan kartu tambahan selain kartu vaksin bagi mereka yang dinyatakan belum atau tidak bisa di vaksin.
"Kita bisa bayangkan jika ada penyintas Covid-19, dia harus berhenti berjualan selama tiga bulan, merujuk prosedur vaksinasi bagi penyintas covid," kata Ainun.
Selain itu, adanya kewajiban menunjukan kartu vaksin bagi pedagang maupun pengunjung pasar tradisional sulit dilaksanakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Pasalnya, sumber daya yang melakukan pengecekan di setiap pasar sangat terbatas.
Keterbatasan ini makin terasa ketika jam-jam sibuk pasar pada pagi hari. Para pedagang dan pengunjung datang bersamaan dan akan membutuhkan waktu yang lama untuk dilakukan pengecekan.
“Kami berharap sementara waktu ini kebijakan tersebut tidak dilakukan di pasar-pasar tradisional di Jakarta, sehingga kita bisa berbenah dan evaluasi bersama,” ujar dia.