Pegawai Non-aktif KPK Gugat Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat

Rizky Alika
10 Agustus 2021, 15:00
Mahasiswa Palangkaraya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama KPK (Gebrak) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/7/2021). Dalam aksi tersebut mereka menolak adanya pelemahan lembaga KPK terkai
ANTARA FOTO/Makna Zaeza
Mahasiswa Palangkaraya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama KPK (Gebrak) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/7/2021). Dalam aksi tersebut mereka menolak adanya pelemahan lembaga KPK terkait polemik 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.\

Sebanyak 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Perwakilan pegawai yang tidak lolos itu pun menggugat keterbukaan informasi TWK ke Komisi Informasi Pusat.

"Sebanyak 11 pegawai KPK menggugat keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Pusat," kata perwakilan TIM75 Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (10/8).

Advertisement

Menurutnya, gugatan diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil TWK. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan ini.

Syaratnya, pegawai memberikan persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme  PPID sesuai dengan undang-undang.

"Namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," ujar dia.

Adapun, informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK antara lain dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja assessor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.

Gugatan keterbukaan informasi pun dilakukan karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil TWK, melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei-9 Juni 2021. Para pegawai telah menunggu 10+7 hari kerja untuk mendapatkan jawaban.

Kemudian, pihaknya juga mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement