Mal Kembali Buka, Sebanyak 35 Ribu Karyawan Bakal Balik Kerja

Cahya Puteri Abdi Rabbi
10 Agustus 2021, 21:03
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai mal di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Selama perpanjangan PPKM Level 4, Pemerintah memberikan pelonggaran kepada mal untuk membuka kembali layanannya dengan kapasitas kunjungan 25
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai mal di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Selama perpanjangan PPKM Level 4, Pemerintah memberikan pelonggaran kepada mal untuk membuka kembali layanannya dengan kapasitas kunjungan 25%

Sebanyak 35.000 karyawan diperkirakan akan kembali bekerja menyusul pelonggaran yang diberikan kepada mal dan pusat perbelanjaan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Level 4) .

Perkiraan tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja. Dia menambahkan dibutuhkan waktu sekitar 2–3 hari sebelum pusat perbelanjaan bisa beroperasi maksimal sesuai dengan ketentuan.

Kendati mampu menarik kembali banyak tenaga kerja, Alphonzus menilai pelonggaran belum cukup untuk meringankan beban pengelola  mal dan pusat perbelanjaan.

“Pelonggaran yang diberikan saat ini, tentunya masih belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor pusat perbelanjaan di Indonesia yang telah dialami lebih dari selama satu setengah tahun,” kata Alphonzus kepada Katadata.co.id, Selasa (10/8).

Seperti diketahui, pemerintah, Senin (9/8), resmi memperpanjang PPKM Level 4  di wilayah Jawa dan Bali sampai 16 Agustus 2021 dan hingga 23 Agustus untuk luar Jawa dan Bali.  Namun, pemerintah memberikan pelonggaran seperti diijinkannya pusat perbelanjaan untuk beroperasi dengan kapasitas kunjungan 25%. Kebijakan ini berlaku di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Alphonzus mengatakan, para pengusaha pusat perbelanjaan berharap perpanjangan kembali PPKM Level 4  di Jawa dan Bali untuk kesekian kalinya dapat benar - benar efektif.   Pasalnya,  bila penerapan PPKM Level 4 berhasil maka diharapkan kota-kota lain akan mendapatkan pelonggaran serupa seperti yang diberikan kepada  Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang . 

Dengan demikian, semua pusat perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro, di mana mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Alphonzus juga berharap adanya persyaratan wajib vaksinasi bagi pengunjung mal dan pusat perbelanjaan dapat segera mendorong percepatan program vaksinasi. Yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian herd immunity.

Sementara itu, Ketua Badan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya pelonggaran tersebut. Ia menilai kebijakan tersebut dapat membantu menghidupkan kembali bisnis restoran.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...