Anies Izinkan Restoran, Sarana Olahraga di Ruang Terbuka Beroperasi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
12 Agustus 2021, 08:03
restoran, anies baswedan, ppkm level 4
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Warga berolahraga di Kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengijinkan sarana olah raga di ruang terbuka untuk beroperasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengijinkan restoran dan sarana olahraga  yang berada di ruang terbuka (outdoor) di Jakarta untuk kembali beroperasi selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus mendatang.

"Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%,"   tulis Anies dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Kamis (12/8).

Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa restoran hanya diijinkan untuk melayani konsumen dengan ketentuan satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.

Namun, Anies belum mengijinkan restoran, kafe, dan rumah makan yang membuka layanan di ruang tertutup untuk beroperasi kembali. Mereka hanya diijinkan  menerima pesanan delivery atau take away saja.

Dalam keputusan gubernur yang diteken pada Selasa (10/8), Anies juga mengijinkan sarana olah raga di ruang terbuka untuk membuka kembali fasilitasnya. 

"Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies.

Seperti kegiatan-kegiatan di tempat publik atau sektor usaha lainnya, Anies meminta petugas dan pengguna sarana olahraga terbuka tersebut harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Kecuali bagi tiga kelompok warga, yakni masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Kedua, penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter. Ketiga, anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...