Pangunjung Mal yang Belum Vaksin Wajib Bawa Tes PCR dan Antigen
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur ketentuan terkait uji coba pembukaan mal di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlangsung pada 10–16 Agustus 2021. Salah satunya adalah dengan mewajibkan persyaratan hasil negatif tes PCR atau antigen bagi pengunjung yang tidak atau belum divaksin.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan, bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, maka mereka wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam) jika ingin masuk ke mal.
“Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) yang dapat diverifikasi secara digital untuk mempermudah pengecekan,” kata Oke dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8).
Oke mengatakan, kebijakan itu dibuat untuk menekan potensi penularan Covid-19 di mal. Hal ini mengingat mal merupakan ruang tertutup sehingga rentan akan penularan.
"Pusat perbelanjaan ini bagi pemerintah ini memang lebih terkontrol, dilengkapi pendingin dan sirkulasi udara, tapi prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," ujarnya.
Sementara itu, bagi pengunjung yang sudah vaksin diperbolehkan masuk mal tanpa perlu tes PCR atau antigen. Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.