Artidjo dan 325 Nakes Dianugerahi Gelar Bintang Tanda Jasa oleh Jokowi

Rizky Alika
12 Agustus 2021, 10:54
Artidjo, Jokowi, nakes
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pengawas KPK almarhum Artidjo Alkostar saat bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Artidjo meninggal pada Februari 2021 dan atas jasanya dia dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana

Presiden Joko Widodo memberikan anugerah bintang tanda jasa kepada sejumlah tokoh, mulai dari mantan hakim agung almarhum Artidjo Alkostar hingga 325 tenaga kesehatan yang gugur akibat Covid-19. Penganugerahan dilakukan di Istana Negara Jakarta, Kamis (12/8).

Penganugerahan dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 76, 77, dan 88/TK/TH 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehirmatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa. Keputusan tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2021.

Advertisement

"(Pemberian) tanda kehormatan bintang Mahaputra, bintang budaya paramadharma dan bintang jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Tonny Harjono dalam acara penganugerahan, Kamis (12/8).

 Artidjo dianugerahi Bintang Mahputera Adipradana. Tanda kehormatan itu diberikan kepada tokoh yang berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Ia dikenal karena pernah mengadili kasus korupsi yang melibatkan para tokoh, seperti Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Sutan Bhatoegana. Banyak di antaranya yang mendapat vonis lebih berat dari Artidjo.

Artidjo juga menguatkan hukuman seumur hidup bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sedangkan hukuman bagi Luthfi Hasan Ishaaq dinaikkannya dari 16 tahun menjadi 18 tahun, sesuai tuntutan Jaksa.

Setelah pensiun, Artidjo ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Jokowi. Ia menjabat mulai Desember 2019 lalu.  Artidjo meninggal pada 28 Februari 2021 karena penyakit jantung dan paru-paru.

Selain itu, Jokowi juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada 258 tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani pandemi. Selebihnya, 67 tenaga kesehatan mendapatkan tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya.

Adapun, tanda kehormatan Bintang Jasa diberikan kepada seseorang yang berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

Sejumlah tokoh lainnya pun mendapatkan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma. Tanda kehormatan itu diberikan untuk mereka yang berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan, dan membina kebudayaan bangsa dan negara.

Secara rinci, pemberian tanda kehormatan itu meliputi sebagai berikut:

1. Alm. Artidjo Alkostar, Ketua Kamar pidana Mahkamah Agung RI 2009-2018

2. Alm. I Gede Ardika, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode tahun 2000-2004

Masing-masing dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement