Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini 67 Daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali
Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang. Setidaknya ada 67 kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Level 4 untuk periode 16-23 Agustus.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 , jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 4 pada periode 16-23 Agustus lebih sedikit dibandingkan pada periode 9-16 Agustus yakni 71.
Ada lima kabupaten/kota yang keluar dari kategori PPKM Level yakni Kota Cilegon (Banten), Kabupaten Lumajang (Jawa Timur), dan tiga wilayah di Jawa Tengah yakni Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Kabupaten Demak.
Namun, Kabupaten Wonogiri justru masuk ke kategori wilayah yang harus menerapkan PPKM Level 4 mulai 16 Agustus. Keluarnya Kabupaten Demak dari daftar wilayah PPKM Level 4 merupakan hal positif mengingat wilayah tersebut pernah menjadi episentrum penyebaran Covid pada Juni lalu.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut juga menyebutkan ada tiga provinsi yang semua wilayahnya masuk kategori PPKM Level 4 yakni DKI Jakarta (6), Bali (9), dan DI Yogyakarta (5). Jumlah wilayah dari Provinsi Banten yang masuk dalam kategori wilayah PPKM Level 4 berjumlah tiga, Jawa Barat (12), Jawa Timur (17), dan Jawa Tengah (15).
Berikut 67 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 4:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang
Jawa Barat
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Blora
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan