Selama Pelonggaran PPKM Level 4, Tingkat Kunjungan Mal Baru 20%
Pemerintah memberikan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pekan lalu, salah satunya dengan mengizinkan mal dan pusat belanja beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Selain itu, restoran juga diizinkan untuk melayani dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas 25%.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pelonggaran aturan tersebut membuat tingkat kunjungan bergerak naik secara bertahap. Namun kenaikan kunjungan dinilai masih lambat.
"Sejak pelonggaran PPKM Level 4, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan sampai saat ini baru sekitar 15% - 20% saja," kata Alphonzus kepada Katadata, Senin (23/8).
Dia menambahkan kenaikan tingkat kunjungan mal lebih dikarenakan restoran yang ada di pusat belanja sudah diizinkan melayani dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% atau dua orang satu meja, dan waktu makan selama 30 menit.
Alphonzus berharap, pusat belanja dapat segera beroperasi kembali di beberapa wilayah yang sampai saat ini pusat belanjaan dan mal belum diperbolehkan beroperasi. Seperti DI Yogyakarta, Bali dan wilayah luar pulau Jawa.
Penutupan operasional pusat belanja telah berlangsung selama tujuh minggu, hal ini menurut Alphonzus sangat memberatkan, bukan hanya bagi pusat perbelanjaan tapi juga bagi sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan.
"Seperti usaha tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang tidak dapat mencari nafkah karena kehilangan pelanggannya yaitu para pekerja di Pusat Perbelanjaan yang tidak masuk kerja karena Pusat Perbelanjaannya masih ditutup," jelasnya.