Relaksasi PPKM Level 4, Mal di 12 Kota Termasuk Yogya Boleh Buka

Image title
Oleh Maesaroh
24 Agustus 2021, 14:03
PPKM Level 4, Covid-19
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Pengunjung mengamati sepeda motor yang dipamerkan saat acara Road to Indonesia Custom Show di Hartono Mall, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (29/10/2020). Mal di Kota Sleman sudah diperbolehkan buka dengan kapasitas 50% meskipun kota tersebut berstatus PPKM Level 4.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk 51 kabupaten/kota di Jawa-Bali, termasuk lima kota adminstarasi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kendati demikian, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran untuk 12 kabupaten/kota dengan mengijinkan mereka membuka mal dan pusat perbelanjaan.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) No. 35 Tahun 2021, disebutkan untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul dilakukan
uji coba implementasi protokol kesehatan dengan mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan di wilayah itu beroperasi 50%.

Tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah juga diizinkan membuka mal dan pusat perbelanjaan dengan 50% kapasitas, yaitu Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali.

Mal dan pusat perbelanjaan di 12 kabupaten/kota tersebut dizinkan buka dari pukul 10.00-20.00 WIB. Namun,  mal diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.  Mal dan pusat perbelanjaan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mereka.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi di mal dan pusat perbelanjaan hanya diperkenankan menerima order melalui delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).  Mereka yang berusia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun juga dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan. 

Seperti ketentuan pekan lalu, pemerintah belum mengijinkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan/pusat perdagangan untuk dibuka.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...