Kejar TKDN 40% di 2024, Kelistrikan Diminta Perbanyak Produk Lokal
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah terus berupaya mengejar target pemakaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) rata-rata sebesar 40% dalam produk dalam negeri. Target tersebut diharapkan sudah bisa diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor hingga 2024.
"Kami terus mendorong pengoptimalan TKDN agar dapat memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional, termasuk menggairahkan usaha sektor komponen pendukungnya sehingga memperkuat struktur industri manufaktur di tanah air," kata Agus dalam keterangan resminya, Minggu (29/8).
Pemerintah terus mendorong optimalisasi TKDN di sektor ketenagalistrikan sebagai upaya subtitusi produk impor. Penguatan industri energi khususnya energi listrik penting dilakukan mengingat hingga kini listrik merupakan salah satu sumber energi utama yang digunakan masyarakat maupun industri di dalam negeri.
Berkembangnya industri mesin dan peralatan pendukung ketenagalistrikan di Indonesia sekarang ini diharapkan sejalan dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri. Berbagai program sudah disiapkan oleh pemerintah untuk sektor ini, salah satunya dengan menyediakan 9000 sertifikat TKDN gratis.
“Seluruh masyarakat dan industri memerlukan listrik yang ketersediaanya terus berlanjut, terjangkau, dan cukup. Hal tersebut dapat memacu industri dalam negeri untuk menyediakan produk ketenagalistrikan yang berkualitas dan berdaya saing,” kata dia.
Upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk pada infrastruktur ketenagalistrikan, juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Menurut Perpres tersebut, lanjut Menperin, penggunaan produk lokal menjadi salah satu poin utama di dalam pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW dan jaringan transmisi 46.000 km.
Guna mewujudkan TKDN di sektor ketenagalistrikan maka akan sangat dibutuhkan sinergi, dukungan, dan keterbukaan dari semua pemangku kepentingan. Keterlibatan industri dalam negeri sebagai mitra kerja dalam proyek ketenagalistrikan diharapkan bisa berjalan optimal dan sesuai dengan kondisi dan kapabilitas industri terkini
Menurut data Kementerian Perindustrian, pada 2019, nilai impor industri peralatan listrik mencapai Rp 116 triliun, dan mengalami penurunan pada 2020 menjadi Rp 103 triliun. Penurunan impor tersebut menunjukkan industri pendukung ketenagalistrikan di Indonesia semakin tumbuh berkembang dan mampu memenuhi permintaan di pasar domestik.
Saat ini terdapat 3.404 produk peralatan kelistrikan yang bersertifikat, dengan nilai capaian TKDN di bawah 25% berjumlah 413 produk. Kemudian antara 25% hingga 40% mencapai 664 produk, dan melebihi 40% terdapat 2.327 produk.
Untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM), Kemenperin telah memberikan sertifikasi dalam periode 2018-2021 kepada 40 IKM yang mengikutsertakan 230 produk dengan nilai TKDN di atas 25%. Sebanyak 28 produk di antaranya merupakan peralatan kelistrikan.
Kemenperin juga telah menerbitkan regulasi pengoptimalan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan akan membawa efek berganda yang luas, terutama mendongkrak kinerja sektor industri nasional.
“Keberadaan listrik ibarat jantung bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik,” ujar mantan Menteri Sosial tersebut.
Industri peralatan listrik tegangan tinggi di dalam negeri saat ini sudah mampu menghasilkan berbagai produk. Baik untuk pembangkit, transmisi maupun distribusi listrik. Produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri antara lain meliputi mesin peralatan listrik untuk transformator dengan TKDN antara 22,06-60,35%, yang diproduksi oleh beberapa perusahaan seperti PT Sintra Power Elektrik, PT Trafoindo Prima Indonesia, PT Unelec Indonesia, PT Amtra Electric, dan PT Schneider Indonesia.
Selanjutnya kabel listrik yang juga telah mampu diproduksi oleh banyak produsen, antara lain PT KMI Wire and Cable Tbk, PT Citra Mahasurya Industries, Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk, PT Voksel Electric Tbk, dan PT Jembo Cable Company Tbk.
Beberpa produk kelisitrikan produksi dalam negeri yang tersertifikasi nilai TKDN meliputi pressure vessels (TKDN 15,10-46,80%), pompa industri (TKDN 42,80-62,67%), transformator (TKDN 22,06-60,35%), insulator (TKDN 17,71-54,08%), kabel listrik (TKDN 13,17-99,95%), panel listrik (TKDN 17,32-75,5%), KWH meter (TKDN 27,76-62,54%), connector (TKDN 19,52-41,47%), isolator (TKDN 63,85-69,45%), modul surya (TKDN 41,50-45,50%),dan tower transmisi (TKDN 49,24-55,86%).