KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Sebagai Tersangka Suap Seleksi Kades

Image title
Oleh Maesaroh
31 Agustus 2021, 06:00
KPK, Bupati Probolinggo, korupsi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam jual-beli seleksi  jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Termasuk dalam 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari  serta suami yang juga merupakan anggota DPR, Hasan Aminuddin.

Puput merupakan Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 sementara suaminya, Hasan, adalah anggota DPR RI periode  2014-2019 dan 2019-2024  serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo pada periode 2003-2013.

Advertisement

"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini. Empat sebagai penerima suap dan 18 sebagai pemberi suap. (Sebanyak) 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, secara virtual, Selasa dini hari (31/8).

Empat orang  penerima suap adalah Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Camat Krejengan DK, serta Camat Paiton MR. 

Kabupaten Probolinggo dijadwalkan akan menggelar pemilihan kades serentak pada 9 September mendatang. Ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan yang habis masa jabatannya. Untuk mengisi jabatan kades baru ini, Kabupaten Probolinggo akan menyeleksi aparatur sipil negara (ASN)  dari pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagai kepala desa yang diusulkan camat.
Menurut KPK, HA mengumpulkan calon kepala desa di mana dia meminta penyetoran upeti dalam pemilihan kades. KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa penyerahan upeti akan dilakukan pada Minggu (29/8).

"Tarif untuk menjadi kepala desa sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," kata Alex.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Camat Krejengan DK dan menyita uang sebesar Rp 240 juta dalam penangkapan. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa proposal usulan nama pada calon kades. Proposal ini  rencananya akan dibubuhi paraf oleh HA sebagai bukti persetujuan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement