Pemerintah Bantu Restrukturisasi Mesin Untuk Pulihkan Industri Tekstil

Cahya Puteri Abdi Rabbi
2 September 2021, 09:15
industri, tekstil
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pedagang menata kain tekstil dagangannya di Cipadu, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/4/2020). Sekretaris Jendras Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan ekspor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) secara keseluruhan ke global turun sebesar 30-40 persen akibat wabah COVID-19.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan stimulus bagi industri tekstil dalam negeri berupa Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan dan Pencetakan Kain. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kembali performa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sebagai sektor strategis yang sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

“Program ini kami luncurkan sebagai salah satu insentif bagi sektor industri TPT untuk meningkatkan kinerja di masa pandemi, serta sebagai bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Rabu (1/9).

Sektor TPT merupakan salah satu kelompok industri yang dikategorikan sebagai industri strategis dan prioritas nasional sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Industri ini menjadi penghasil devisa dengan nilai ekspor pada tahun 2020 sebesar US$ 10,55 miliar dan menyerap tenaga kerja sejumlah 3,43 juta orang.

 Pada triwulan II 2021, kinerja sektor TPT masih mengalami kontraksi sebesar -4,54% (year on year), meskipun mengalami sedikit perbaikan sebesar 0,48% dibandingkan triwulan sebelumnya. Meski begitu, ekspor sektor ini pada Januari-Juni 2021 meningkat 13% menjadi US$ 5,87 miliar, serta terdapat peningkatan investasi hingga 27% menjadi US$ 3,5 triliun.

Meskipun tergolong industri yang terkena hard hit, Agus yakin program restrukturisasi mesin dan peralatan mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor TPT. Apalagi, di bulan Agustus, kontraksi di sektor manufaktur sebagai dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mereda, hal ini nampak pada Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia yang beradap di posisi 43,7 di bulan Agustus. Meningkat dari posisi 40,1 di bulan Juli.

 “Melalui pemberian insentif investasi ini, Kemenperin menstimulus industri untuk menggunakan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan ramah lingkungan.Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing industri TPT,” kata dia.

Program tersebut merupakan kelanjutan dari Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan yang dilakukan pada industri TPT, Alas kaki dan Kulit yang dilakukan pada tahun 2007-2015. Pelaksanaan program dalam periode tersebut memberikan dampak positif terhadap kinerja industri dengan penambahan investasi mesin/peralatan sebesar Rp13,82 triliun.

Dampak positif lainnya adalah peningkatan kapasitas produksi pada industri TPT sebesar 21,75% dan peningkatan realisasi produksi 21,22%. Dampak lainnya adalah efisiensi energi sebesar 11,86%, peningkatan volume penjualan baik dalam negeri maupun ekspor sebesar 6,65% dan penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang.

Agus mengatakan, pihaknya kembali mengeluarkan kebijakan insentif restrukturisasi mesin peralatan pada tahun 2021 agar industri TPT melakukan upgrading teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya.

Pelaksanaan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain.

 Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menjelaskan, pelaksanaan program dilakukan dengan memberikan penggantian/reimburse potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25% untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri. 

“Adapun alokasi anggaran yang tersedia pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp 3 miliar dengan target perusahaan peserta program minimal enam perusahan. Apabila mendapat anggaran tambahan, maka target perusahaan dapat diperbanyak,” jelas Khayam.

Pelaksanan program ini juga didukung oleh lembaga independen PT Sucofindo selaku Lembaga Pengelola Operasional Program (LPOP) yang akan menilai seluruh legalitas dokumen dan PT Surveyor Indonesia (SI) sebagai Lembaga Penilai Independen (LPI) yang akan menilai dokumen pembelian mesin dan fisik mesin di lapangan.

 Ia menambahkan, seluruh hasil penilaian atas permohonan perusahaan akan dievaluasi dan dinilai oleh Tim Penilai Teknis (Tim Teknis) yang melibatkanstakeholder di Kementerian Perindustrian, Kementerian/Lembaga lain, pemerintah daerah, dan asosiasi sebelum ditetapkan nilai bantuannya.

Selain melalui kegiatan ini, program restrukturisasi mesin peralatan juga disosialisasikan lewat website Kementerian Perindustrian serta kepada akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap perusahaan yang memiliki KBLI 13132 dan 13133.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...