UU Kesepakatan E-Commerce ASEAN Disahkan, Mendag Ingin Perluasan Pasar

Cahya Puteri Abdi Rabbi
8 September 2021, 09:37
ASEAN, e-commerce, perdagangan
ANTARA FOTO/HO/ Setpres-Muchlis Jr/wpa/foc.
Suasana pertemuan KTT ASEAN yang dihadiri oleh kepala negara ASEAN dan perwakilan di Gedung Sekretariat ASEAN Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KTT ASEAN yang pertama kali dilakukan secara tatap muka saat pandemi COVID-19. Indonesia diharapkan bisa meningkatkan transaksi e-commerce di kawasan ASEAN setelah UU AAEC disahkan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan UndangUndang (UU) tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC) menjadi undang-undang.  Keberadaan UU tersebut diharapkan semakin memperkuat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri sekaligus memperluasnya ke pasar ASEAN. 

“Prioritas utama yang perlu difokuskan adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, agar dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” kata Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa (7/9).

Diketahui, DPR RI telah mengetok palu dan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/9). 

Implementasi Persetujuan AAEC diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca-Covid-19. Hal itu dapat diwujudkan lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfataan PMSE bagi peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Juga, penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

Lutfi juga berharap, AAEC bisa memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE. UU tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN. 

Dengan demikian negara-negara ASEAN bisa mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik (e-commerce) agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN.

Berbagai manfaat ini diharapkan juga akan membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.

 “Dengan telah disahkannya RUU tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antarpemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” kata Mantan Dubes RI untuk Jepang tersebut.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...