Moratorium Belum Jelas, Peremajaan Sawit Digeber Guna Naikkan Produksi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
23 September 2021, 13:57
sawit, moratorium sawit
ANTARA FOTO/ Akbar Tado/yu/rwa.
Petani merawat bibit kelapa sawit di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (8/4/2021). Permintaan bibit kelapa sawit yang dijual Rp15.000 hingga Rp23.000 per pohon tersebut meningkat selama musim penghujan tahun ini.

Moratorium sawit melarang pengusaha untuk membuka lahan sawit baru. Replanting atau peremajaan sawit rakyat (PSR) pun dipilih sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan produktivitas sawit Indonesia di tengah moratorium.

Moratorium pemberian izin perkebunan sawit sudah berjalan selama 3 tahun dan telah berakhir 19 September 2021. Hingga kini, pemerintah belum memberikan keputusan apapun terkait moratorium, apakah akan memperpanjang atau tidak melanjutkan moratorium.

Pemerintah menargetkan peremajaan sawit rakyat pada lahan seluas 540.000 hektare dalam waktu lima tahun, dengan target 180.000 hektare per tahunnya.

“Ini penting sekali untuk memastikan moratorium ini terus berjalan. Karena kita tidak bisa mengekstentifikasi area sawit kita, maka fokusnya ada di intensifikasi melalui peremajaan sawit rakyat,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam acara ‘Moratorium Sawit: Apa Setelah Tenggat 3 Tahun?’, Kamis (23/9).

Jika peremajaan sawit rakyat ini berjalan dengan baik dan mencapai target setiap tahunnya, dengan produktivitas yang akan meningkat nantinya, maka PSR dinilai sama halnya dengan memperluas area perkebunan sawit.

 Terkait peremajaan sawit, pada  Maret lalu, dilakukan Penandatanganan Kerja Sama Peremajaan Sawit Rakyat Melalui Kemitraan.

Dalam keterangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),  kerja sama itu melibatkan enam perusahaan anggota dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan 1 Perusahaan Milik Negara yaitu PTPN VI dengan 18 KUD/Koperasi/Gapoktan anggota dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) yang berasal dari 6 Kabupaten yaitu Kotabaru (Kalsel), Serdang Bedagai (Sumut), Muaro Jambi dan Merangin (Jambi), Kampar dan Indragiri Hulu (Riau),

Total luas lahan dalam perjanjian PSR ini sebesar 18.821 hektare. Total target peremajaan sawit rakyat pada tahun 2021 ditetapkan seluas 180.000 hektare dengan alokasi dana sebesar Rp 5,567 triliun.  

Dalam upayanya untuk melakukan peremajaan sawit, hingga akhir tahun 2020, BPDPKS telah menyalurkan dana program PSR sebesar Rp 5,3 triliun yang mencakup luas lahan 200,2 ribu hektar.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...