Kemenperin Cabut 5.691 Izin Operasi Industri Pelanggar Prokes

Cahya Puteri Abdi Rabbi
27 September 2021, 17:12
industri, prokes
ANTARA FOTO/TMMIN/Eddy/Handout
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto (ketiga kanan) didampingi Wakil Presiden Direktur PT TMMIN Nandi Julyanto (kedua kanan meninjau pelaksanaan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk industri otomotif di Pabrik Karawang 3 TMMIN, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/7/2021). ANTARA FOTO/TMMIN/Eddy/Handout

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencabut 5.691 Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Hal ini dilakukan karena perusahaan tidak melaporkan secara rutin terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri pada masa pandemi Covid-19.

“Selama IOMKI kami berlakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Di mana salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami di Kementerian Perindustrian," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sebuah webinar, Senin (27/9).

Saat ini, kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan di kawasan industri terus diperbarui dengan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terbaru, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.

SE tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu.

"Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah SE nomor 5, di mana kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam SE tersebut,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...