Thailand Potong Masa Karantina Bagi Turis yang Sudah Divaksinasi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
28 September 2021, 10:17
Thailand, turis, vaksin
ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/hp/cf
Chalinee Thirasupa Seorang perempuan memakai masker pelindung membuat pagoda pasir saat liburan Songkran yang memperingati Tahun Baru Thailand saat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19), saat negara tersebut menghadapi gelombang baru infeksi setelah menangani wabah sebelumnya, di Bangkok, Thailand, Selasa (13/4/2021).

Thailand akan memotong masa karantina bagi wisatawan asing (wisman) bagi wisman yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 penuh. Khusus untuk 10 provinsi, masa karantina akan dihapus bagi turis yang sudah mendapatkan vaksin penuh.

Dilansir dari Reuters, pemerintah Thailand juga akan melonggarkan kewajiban karantina untuk para pendatang. Kewajiban karantina untuk pendatang per 1 Oktober 2021  resmi dikurangi dari 14 ke 7 hari, khusus untuk pendatang yang sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Advertisement

Pengurangan masa karantina ini merupakan salah satu upaya Thailand untuk kembali menghidupkan industri pariwisata mereka yang menurun drastis selama pandemi.

Sementara itu, penghapusan masa karantina di 10 provinsi akan dilakukan mulai 1 November.  Kesepuluh provinsi yang dimaksud adalah Bangkok, Krabi, Phang Nga, Prachuap Khiri Khan (Hua Hin and Nong Gae), Phetchaburi (Cha-am), dan Chon Buri (Pattaya, Bang Lamung, Jom Thien, Bang Sare).

Lalu ada pula Ranong (Koh Phayam), Chiang Mai (Muang, Mae Rim, Mae Taeng, and Doi Tao), Loei (Chiang Khan), dan Buriram (Muang).

Meski demikian, pelonggaran ini tidak berlaku untuk pendatang yang belum divaksin atau tak bisa membuktikan status vaksinasi mereka. Khusus kategori ini harus menghadapi karantina selama 10-14 hari.

Thailand ingin menyambut kembali wisatawan asing setelah hampir 18 bulan menerapkan kebijakan masuk ketat yang menyebabkan jatuhnya industri pariwisata. 

Mengutip The Thaiger, Pusat Administrasi Situasi Covid-19 Thailand (CCSA) juga memberi restu perpanjangan kembali dekrit darurat Covid-19 hingga akhir November 2021.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement