Tingkat Kunjungan Mal Capai 40%, Makin Ramai Karena Anak Boleh Masuk

Tingkat kunjungan ke mal dan pusat perbelanjaan terus mengalami kenaikan seiring pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk dengan mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, tingkat kunjungan mal dan pusat perbelanjaan terus naik secara bertahap dan trennya semakin membaik setiap pekannya. Secara rata-rata saat ini, tingkat kunjungan pusat perbelanjaan mencapai 35-40%.
“Sampai dengan akhir pekan kemarin, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan berkisar 35-40%. Ini masih didominasi oleh pengunjung ke tenant-tenant makanan dan minuman,” kata Alphonzus kepada Katadata, Senin (4/10).
Alphonzus berharap pemerintah dapat memperluas relaksasi kunjungan untuk anak di bawah 12 tahun tidtak hanya di kota tertentu seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
“Harapan kami masih sama, yaitu tempat bermain anak serta tempat hiburan di mal bisa diizinkan beroperasi kembali,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, kunjungan keluarga ke mal biasanya juga menjadi ajang rekreasi dan bersantai keluarga bersama, termasuk anak-anak. Mal menawarkan berbagai sarana permainan anak yang mengundang daya tarik tersendiri.
Meski bioskop juga sudah diizinkan beroperasi, namun Alphonzus menyampaikan bahwa tingkat kunjungan ke pusat belanja akan kembali meningkat signfikan bila tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di pusat belanja juga diperbolehkan buka.
Faktor lain yang menyebabkan pertumbuhan tingkat kunjungan ke pusat belanja bergerak lambat adalah karena pembatasan yang diberlakukan untuk area perkantoran.
Pasalnya, banyak pusat perbelanjaan yang berada di sekitar area perkantoran yang tingkat kunjungannya belum meningkat secara signifikan karena adanya pembatasan tersebut.
Ia menambahkan, saat ini kondisi di dalam pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan lebih sehat. Pasalnya, semua pengunjung yang berada di dalam pusat perbelanjaan sudah divaksinasi, seiring dengan adanya pemberlakuan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui scan QR code di aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai informasi, pemerintah sudah memberlakukan beberapa pelonggaran PPKM level 3, di antaranya dengan mengizinkan bioskop di wilayah PPKM level 2 dan 3 untuk beroperasi.
Sejumlah jaringan bioskop juga sudah memulai operasinya sejak Kamis (16/9) lalu, di antaranya CGV, XXI dan Cinepolis. Adapun, CGV memulai pembukaan bioskopnya dari Jakarta.
Setelah itu, disusul Bandung, Cirebon, Tegal, Depok, Bekasi, Karawang, Cikarang, Yogyakarta, Purwokerto, Jember, Kediri, Palembang, Padang, Pekanbaru, Makkasar, Manado, dan Samarinda.
Sementara bioskop XXI mulai beroperasi di Jakarta dan 36 kota lainnya seperti Tangerang, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Bandung, Ambon, Bengkulu, Cikarang, Cilegon, Cirebon, Denpasar, Mataram, Dumai dan Garut.
Selain itu, pemerintah juga sudah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk pusat perbelanjaan dengan syarat harus dalam pengawasan dan pendampingan dari orang tua.