PPN Naik 11%, Siap-siap Harga Makanan-Minuman Olahan Naik Tahun Depan
Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 April 2022, dari sebelumnya 10% menjadi 11%. Kenaikan tarif ini akan mempengaruhi harga jual produk makanan dan minuman olahan tahun depan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S. Lukman mengatakan kenaikan harga produk makanan dan minuman dipengaruhi dua hal.
Selain kenaikan tarif PPN menjadi 11%, harga jual produk akan mengalami kenaikan karena adanya peningkatan biaya produksi yangdipengaruhi oleh kenaikan harga bahan baku selama pandemi.
“Ketika tahun depan ada penyesuaian PPN, ditambah biaya produksi yang meningkat, saya perkirakan juga akan ada kenaikan harga, karena pada 2020 sampai saat ini pelaku usaha masih menahan untuk tidak menaikkan harga produk,” kata Adhi kepada Katadata, Jumat (8/10).
Adhi menjelaskan, saat ini industri makanan dan minuman tengah mengalami lima krisis besar selama pandemi, yakni krisis kesehetan akibat penyebaran virus Covid-19,dan krisis ekonomi akibat terhentinya berbagai kegiatan masyarakat.
Krisis lainnya adalah persoalan logistik seperti kelangkaan kontainer dan kapal, krisis komoditi di mana harga beberapa komoditi melambung tinggi, serta krisis energi.
Kelangkaan kontainer dan kapal membuat beban industri mamin bertambah, selain kegiatan ekspor terganggu, biaya untuk menyewa satu kontainer pun mengalami kenaikan hingga enam kali lipat.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mencontohkan kenaikan harga sewa kontainer ekspor sebagai berikut, harga sewa per kontainer menuju Australia dari US$ 1.200 (Rp 17,3 juta) menjadi US$ 5.000 (Rp 72 juta), untuk tujuan Eropa dari US$ 2.000 (Rp 28,8 juta) menjadi US$ 16.000 (Rp230,4 juta). Sementara itu, untuk tujuan ke Amerika dari US$ 3.000 (Rp43,2 juta) menjadi US$ 20.000 (Rp 288 juta) per kontainer.