Setelah Bali, Bintan dan Batam Akan Dibuka untuk Turis Asing

Cahya Puteri Abdi Rabbi
11 Oktober 2021, 15:19
Bali, Batam, Bintan, turis asing
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Sejumlah wisatawan berada di kawasan wisata Pulau Mubud, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu(18/9/2021). Batam dan Bintan akan dibuka untuk turis asing. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah tengah menggodok aturan visa untuk wisatawan mancanegara menjelang pembukaan kembali Bali pada 14 Oktober mendatang. Aturan ini juga akan berlaku untuk kunjungan ke Bintan dan Batam di Kepulauan Riau.

Selain Bali, kedua wilayah itu dijadikan destinasi uji coba pembukaan untuk wisatawan mancanegara. “Tinggal menunggu arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang akan menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk memformulasi kebijakan dari segi visa yang pas dan cocok untuk uji coba (pembukaan Bali) ini,” kata Sandiaga dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10).

 Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, disebutkan bahwa orang asing yang diizinkan masuk adalah orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku.

Selain itu, subjek lainnya yang diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi Orang Asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Subjek lain termasuk pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

bali
Obyek wisata di Bali mulai ramai dikunjungi wisatawan (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.)



Sandiaga berharap, dalam waktu dekat, aturan baru visa untuk wisatawan mancanegara dapat segera diselesaikan.

Setelah itu, para pelaku pariwisata Bali diimbau untuk memanfaatkan kesempatan dibukanya kembali Bali untuk wisman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas.  Tidak ada toleransi kepatuhan prokes bagi wisatawan asing yang masuk. Seandainya ada pelanggaran, kita akan beri sanksi secara bertahap dan ujungnya adalah deportasi dari wisatawan tersebut,” ujar mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...