Masa Karantina Resmi Jadi 5 Hari untuk WNI dan WNA, Berlaku Hari Ini

Rizky Alika
14 Oktober 2021, 13:46
karantina, covid-19,
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Pekerja membersihkan kamar yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi wisatawan mancanegara di Hotel Griya Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Senin (11/10/2021). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar menyiapkan 35 hotel untuk karantina. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi mengubah masa karantina pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) menjadi lima hari. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Kamis (14/10).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut juga mencabut SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021.

"Surat Edaran ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," Kata Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (14/10).

Aturan sebelumnya menyebutkan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina delapan hari.

Aturan itu menyebutkan, pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Hasil tes dilampirkan pada saat pemeriksaan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Saat tiba, pelaku perjalanan kembali melakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina.

"Karantina selama 5 x 24 jam," demikian tertulis.

Bagi WNI dengan kriteria Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, pegawai peemrintah yang kembali dari perjalanan dinas, biaya tempat karantina dan res RT PCR akan ditanggung pemerintah.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...