Memberatkan, Pengusaha-Nelayan Minta Tarif Harga Patokan Ikan Direvisi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
14 Oktober 2021, 14:48
nelayan, perikanan, KKP, pengusaha
ANTARA FOTO/Saptono/tom.
Nelayan mengangkut ikan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Beba di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (3/10/2021).

Pengusaha perikanan dan nelayan meminta pemerintah segera merevisi jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkap ikan. Pasalnya, aturan tersebut dinilai memberatkan.

Aturan terkait  harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkap ikan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) .

Advertisement

Aturan lainnya adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Kepmen) Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 soal harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkap ikan.

Dalam aturan tersebut harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkap ikan dinilai masih terlalu tinggi dan memberatkan nelayan, utamanya bagi nelayan penangkap tuna.

 Dalam aturan tersebut, produktivitas untuk pancing ulur tuna ditetapkan sebesar 0,86 sedangkan rawai tuna sebesar 0,94.

“Untuk mencapai produktivitas 0,75 saja sulit, jarang ada yang bisa mencapai. Kalau bisa saya minta kepada KKP untuk bagaimana bisa mendiskusikan sehingga revisi Kepmen 86 dan 87 segera selesai agar kita bisa berproduksi kembali,” kata Ketua II Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/10).

Saat ini nelayan dan pengusaha di sektor perikanan juga sedang mengalami kesulitan logistik untuk mengekspor produk-produk hasil tangkapannya.

Hal ini dikarenakan mahalnya biaya untuk menyewa satu kontainer ekspor karena kelangkaan yang terjadi saat pandemi Covid-19.

"Mengenai harga patokan ikan ini, jujur saja kenaikan yang ada di Kepmen 86 itu sungguh berat dan membuat kami kesulitan. Tapi kami selalu berkonsultasi dengan dukungan hitungan harga yang masuk akal," katanya.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Trian Yunanda mengatakan, saat ini KKP memang tengah mengkaji ulang terkait HPI dan produktivitas kapal penangkap ikan.

Upaya tersebut dilakukan dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan khususnya masyarakat perikanan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement