Bukti Booking Hotel dan Asuransi, Ini Aturan Baru Turis Masuk ke Bali

Image title
Oleh Maesaroh
19 Oktober 2021, 13:20
Bali, turis
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
Suasana lengang area Terminal Internasional saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021).

PT Agkasa Pura I  menerapkan sejumlah aturan terbaru terkait perjalanan internasional bagi wisatawan mancanegara yang menggunakan pesawat udara ke Bali, termasuk ketentuan asuransi serta bukti booking hotel.

Aturan baru tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober tahun ini.

Sesuai dengan SE 85 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara adalah melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sementara itu, pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dengan tujuan selain wisata  adalah melalui Bandara Sam Ratulangi Manado. 

 Pada SE 85 tersebut dinyatakan bahwa, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata yaitu:
1. Wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital)  dosis lengkap 

2. Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam  sebelum keberangkatan

3.  Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku

4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

6. Mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.

7. Melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/ jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama 1 jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam.

8. Pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.

 Bagi pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri, pihak bandara akan memberikan fasilitas vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Vaksinasi dilakukan setelah mendapatkan hasil  negatif pemeriksaan RT-PCR kedua.

Warga negara asing dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin.

 Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan  dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.

"Proses kedatangan turis sejak turun pesawat, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, hingga menuju area pick up zone memerlukan waktu selama 1 jam 12 menit," ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi, dalam siaran pers, Senin (18/10).

Adapun alur kedatangan dan pemeriksaan dokumen turis mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...