Pandemi Melandai: Pesawat Boleh Bawa Penumpang Lebih 70%, Bus 100%

Image title
Oleh Maesaroh
21 Oktober 2021, 16:22
pesawat, penumpang pesawat, kapasitas pesawat, pandemi
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah penumpang menaiki pesawat ATR 72-600 milik maskapai penerbangan Citilink di Bandara Jenderal Besar Soedirman (JBS), Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (3/6/2021). Pemerintah memperbolehkan pesawat untuk mengangkut penumpang sebanyak lebih dari 70% kapasitas.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan untuk mengangkut penumpang lebih dari 70% kapasitas pesawat.

Peningkatan kapasitas ini merupakan bentuk pelonggaran dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul semakin meredanya kasus Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan peraturan baru tersebut akan berlaku pada 24 Oktober.

"Hal ini untuk memberi kesempatan kepada maskapai operator untuk menyiapkan diri dan memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang. Diharapkan penumpang bisa memahami dan mengikuti ketentuan," ujar Adita dalam konferensi pers , Kamis (21/10).

 Beberapa perubahan aturan Kemenhub terkait kapasitas penumpang adalah sebagai berikut:

1.Transportasi udara

Kapasitas sudah diizinkan lebih dari 70%  tetapi maskapai wajin menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.

Kapasitas terminal bandar udara, ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

2. Transportasi darat

Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3-4, diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak maksimal 70% sementara  untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1-2 bisa 100% dari kapasitas.

Untuk transportasi kereta api, kapasitas kereta api antar kota maksimal 70% sedangkan untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 32% untuk KRL serta maksimal 50% untuk kereta api lokal perkotaan 

 3. Transportasi laut

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...