Korban Tewas Kecelakaan Jalan Raya 2-3 Orang per Jam, Kerugian Rp478 T

Cahya Puteri Abdi Rabbi
21 Oktober 2021, 19:06
kecelakaan, kecelakaan jalan, jalan
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Kondisi sebuah mobil travel yang mengalami kecelakaan di kilometer 134 Jalan Tol Purbaleunyi di Pasir Koja, Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/10/2021). Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk pengangkut tiang bor, sebuah travel dan sebuah mobil keluarga tersebut masih dalam penyelidikan petugas. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

Jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di jalanan Indonesia  mencapai 2-3 orang per jamnya. Banyaknya korban jiwa juga berdampak besar terhadap kerugian ekonomi yang ditimbulkannya, yakni sekitar Rp478  triliun.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kerugian ekonomi nasional akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai 2,9 hingga 3,1% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. 

"Pada tahun 2020 setara dengan Rp 440 triliun sampai Rp 478 triliun dengan total PDB sebanyak Rp 15.434 triliun," kata Budi dalam sebuah webinar, Kamis (21/10).

Dibandingkan dengan Eropa dan Amerika yang grafik fatalitasnya menurun, Indonesia justru mengalami peningkatan. 

 Data juga menunjukan 61% kecelakaan terjadi karena faktor manusia, 30% karena faktor sarana prasarana dan 9% lainnya dikarenakan faktor pemenuhan persyaratan laik jalan.

Untuk menekan angka korban kecelakaan,  pihaknya akan terus melaksanakan sejumlah program dan kebijakan, terutama untuk mewujudkan lima pilar keselamatan.

Lima pilar tersebut adalah manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan pra dan pasca kecelakaan.

Jalan disebut berkeselamatan jika memenuhi tiga kriteria yaitu, regulating root atau jalan yang memenuhi standar geometrik jalan berdasarkan regulasi yang ada.

Juga, self explaining root atau jalan yang bisa menjelaskan kondisinya yaitu jalan yang memiliki fasilitas perlengkapan jalan yang tepat dan cukup.

"Kemudian forgiving root atau jalan yang memaafkan, yaitu jika kecelakaan tidak dapat terhindarkan lagi maka jalan juga dilengkapi dengan fasilitas pengaman berupa pagar pengaman jalan, jalur penyelamat dan lain sebagainya," ujar mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II tersebut.

 Sejumlah kecelakaan lalu lintas besar pernah terjadi di Indonesia dengan penyebab yang berbeda. Tabrakan maut di Tol Cipali pada September 2019 yang menewaskan delapan orang, misalnya, terjadi karena truk ODOL (over dimension dan over loading),.

Kejadian pecah ban juga pernah menyebabkan tabrakan beruntun di Tol Ciplai pada Maret 2014. Rem blong pernah membuat kecelakaan hebat di Subang pada Februari 2018.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono  mengatakan,  data Global Status Report on Road Safety yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2018 terkait keselamatan jalan dan kecelakaan lalu-lintas menunjukan perbaikan.

Secara nasional Indonesia menempati posisi lima terbaik di antara negara-negara Asia dengan nilai indeks fatalitas 2,47.

Tren kecelakaan lalu lintas  pada tahun 2019 dan 2020 menunjukan penurunan fatalitas. Penurunan tersebut disebabkan karena adanya pembatasan mobilitas selama masa pandemi. 

"Sehingga kita tidak boleh lengah dan berpuas diri dengan pencapaian tersebut," katanya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...