Kejagung Periksa Lima Saksi Yang Halangi Penyidikan Kasus Eximbank
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang menghalangi penyidikan dan tidak mau memberikan keterangan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebe Ezer Simanjuntak melalui keterangan resmi pada Jumat (22/10) menyampaikan lima saksi tersebut adalah ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI.
AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018.
CTGS selaku Eks Relationship Manager Divisi Unit Bisnis tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta dan IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018.
Korps adhyaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi lain terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI.
Mereka adalah AT selaku Kepala Departemen LPEI periode 2012 s/d 2016, MS selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI Periode 2014 s/d 2017.
Kemudian, TR selaku Kepala Departemen UKM LPEI periode tahun 2010 s/d 2014 dan PSNM selaku Mantan Kepala Departemen UKM LPEI periode 2015 s/d April 2018.
Kejaksaan Agung saat ini masih mendalami potensi kerugian dalam nilai agunan yang diajukan debitur dalam dengan memeriksa pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kejaksaan ingin mengetahui apakah agunan yang diajukan nilainya proporsional dengan nilai pinjamannya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi sebelumnya juga berharap agar penghitungan kerugian negara dalam kasus LPEI oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cepat selesai.
"Makanya saya berharap itu cepat selesai. Nanti kita bisa lakukan action," ujar Supardi kepada wartawan pada Kamis (14/10) malam.
Kejagung mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pada LPEI bulan Juni lalu.
Kejagung mencurigai LPEI memberikan dana kepada sembilan debitur tanpa melakukan prinsip tata kelola yang baik dan berdampak pada kerugian perusahaan mencapai Rp 4,7 triliun.
Kejagung pada Juni 2021 lalu lantas melakukan penyidikan dengan dugaan korupsi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen dan perusahaan terkait kasus tersebut.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka.
Eximbank sebagai lembaga pembiayaan milik pemerintah memang sedang mengalami masalah kredit macet sejak beberapa tahun lalu.
NPL mereka yang mencapai 23,4% pada 2019 tersebut senilai dengan Rp22,87 triliun dengan rasio pencadangan hanya mencapai 49%.
Bahkan LPEI sempat mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun pada 2020 lalu.
Kejaksaan menduga LPEI memberi kredit kepada sejumlah korporasi tanpa tata kelola yang baik sehingga menimbulkan kredit macet dan berkontribusi terhadap kerugian Rp4,7 triliun pada akhir 2019 lalu.