Australia dan Singapura Minta RI Buka Bali untuk Warga Negaranya

Image title
Oleh Maesaroh
25 Oktober 2021, 16:53
bali, Australia, Singapura, wisman
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Petugas berjalan di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (21/10/2021). Sejak dibukanya penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (14/10) lalu, hingga saat ini masih belum tercatat adanya kedatangan dan keberangkatan internasional termasuk belum adanya pengajuan 'slot time' penerbangan internasional dari maskapai. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

Australia dan Singapura telah mengajukan permohonan agar Indonesia segera membuka perbatasan untuk warga mereka sehingga mereka bisa segera berwisata ke Bali.

"Ada permintaan dari Australia dan Singapura (masuk dalam daftar negara yang diperbolehkan masuk). Kita akan diskusi dengan otoritas kementerian/lembaga lain. Kita akan lakukan koordinasi dan realisasinya dilakukan secara bertahap," tutur Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, dalam press briefing, Senin (25/10).

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan Australia sudah dimasukan dalam list additional country (yang diperbolehkan masuk) ke Indonesia.
"Tentu keputusan tidak ada di tangan kami tapi kami sudah proposed ke high level (otoritas),"ujarnya.

 Sesuai dengan SE 85 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara adalah melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Indonesia mengizinkan warga negara asing (WNA) dari 19 negara untuk masuk ke tanah air sejak 14 Oktober.

Ke-19 negara tersebut adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Sandiaga menjelaskan meskipun Indonesia sudah membuka Bali bagi wisman sejak 14 Oktober tetapi hingga kini belum ada satupun penerbangan internasional yang dilaporkan mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan ada sejumlah permintaan penerbangan dari sejumlah negara tetapi Indonesia masih harus menyiapkan sejumlah persyaratan, termasuk terkait visa wisman.

 Sejumlah persyaratan ketat yang diajukan Indonesia untuk kedatangan wisman juga menjadi hambatan tersendiri, terutama terkait karantina dan asuransi.

Dalam SE 85 dinyatakan bahwa ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata di antaranya adalah wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 serta menunjukkan bukti booking hotel.

Syarat lainnya adalah diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam.

"Kami berdiskusi dengan Satgas Covid-19 (kemungkinan) untuk wisman bisa karantina dengan melakukan kegiatan di resort atau live on board di Kapal Pinisi,"tuturnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...