Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen, Ini Aturan AP II
PT Angkasa Pura II (AP II) memastikan bandara di bawah pengelolaannya telah mengimplementasikan ketentuan perjalanan sesuai arahan Satgas Covid-19 sejak kemarin, Rabu (28/10). Termasuk didalamnya adalah diperbolehkannya penggunaan tes antigen sebagai syarat perjalanan di luar Jawa-Bali.
“Melalui tiga kunci utama itu yakni resilience operation, agility operation dan lean operation, maka 20 bandara AP II dapat selalu memenuhi protokol kesehatan serta regulasi yang dinamis di tengah pandemi Covid-19, sehingga dapat tetap beroperasi menjaga konektivitas udara di dalam negeri,” kata Awaluddin dalam siaran pers, Jumat (29/10).
Adapun berdasarkan SE Menhub Nomor 93/2021, penumpang pesawat harus memenuhi ketentuan:
1. Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai informasi, AP II mengelola enam bandara di Jawa, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), dan Banyuwangi (Banyuwangi).
Selain itu, AP II juga mengelola 14 bandara di luar Jawa, yaitu Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), dan Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru).
Bandara lainnya adalah Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu).
Guna mendukung agar penerbangan dari/ke Jawa Bali, di dalam Jawa-Bali, dan di luar Jawa-Bali tetap berjalan lancar, AP II mengoperasikan Airport Health Center sebagai alternatif pilihan penumpang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kapabilitas Airport Health Center juga selalu ditingkatkan misalnya di Bandara Soekarno-Hatta yang mampu menyediakan layanan RT-PCR hasil keluar sekitar 3 jam dan hasil keluar 1x24 jam dengan tarif sama-sama Rp 275.000.
“Layanan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam ini sudah tersedia di Bandara Soekarno-Hatta khusus bagi penumpang yang terbang di hari yang sama dengan tes, yang mungkin harus melakukan perjalanan mendesak. Secara berkala layanan ini akan tersedia di bandara AP II lainnya, dalam waktu dekat adalah Bandara Husein Sastranegara, Bandung,” ujar dia.
Sesuai SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara AP II di Jawa juga ditetapkan Rp 275.000 dan di luar Jawa Rp 300.000.
Di samping itu, Awaluddin mengungkapkan, saat ini sebanyak 20 bandara di AP II yang tersebar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan melayani sekitar 900 penerbangan per hari.
“Dari jumlah tersebut, sekitar sekitar 70% merupakan penerbangan dari/ke Jawa-Bali, lalu 16% penerbangan di dalam Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali sekitar 14%,” kata dia.
Sementara itu, untuk jumlah penumpang, sebanyak 73% merupakan penumpang untuk penerbangan dari/ke Jawa-Bali, lalu 21% adalah penumpang penerbangan di dalam Jawa-Bali, dan 6% penumpang di luar Jawa-Bali.
Sebagai informasi, dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021 tertulis:
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa dan Pulai Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,"