Tolak Vaksin, Pasien Covid Singapura Harus Bayar Tagihan Medis Sendiri

Cahya Puteri Abdi Rabbi
9 November 2021, 16:31
singapura, covid, vaksin, vaksinasi
ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su
Seorang pria memakai masker pelindung berjalan melewati tanda yang diletakkan untuk mengingatkan jarak sosial saat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Marina Bay di Singapura.

Singapura membuat aturan baru bagi pasien Covid-19. Mulai 8 Desember, semua pasien Covid-19 yang menolak divaksinasi karena pilihan pribadi atau menolak vaksin tanpa alasan khusus harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika dirawat di RS atau fasilitas pelayanan Covid-19.

Dilansir dari Channel News Asia, pemerintah Singapura saat ini menanggung penuh tagihan pasien Covid-19 dari semua warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang. Juga untuk mereka yang dites positif segera setelah kembali dari perjalanan ke luar negeri.

"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif, dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kita," kata Departemen Kesehatan Singapura (MOH), dikutip dari Channel News Asia, Selasa (9/11).

 Aturan baru ini akan berlaku bagi pasien Covid-19 yang memenuhi syarat untuk vaksinasi tetapi memilih untuk tidak melakukannya. 

Sementara itu, bagi pasien yang sudah divaksinasi, tagihan medisnya akan dibayar sebagian oleh pemerintah hingga 31 Desember. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan waktu kepada masyarakat agar dapat divaksinasi sepenuhnya.

Pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan masih dapat memanfaatkan pengaturan pembiayaan perawatan kesehatan reguler untuk membayar tagihan mereka jika berlaku.

Warga Singapura dan penduduk tetap dapat mengakses subsidi pemerintah reguler dan MediShield Life atau Integrated Shield Plan jika berlaku. Sementara bagi pemegang paspor jangka panjang dapat menggunakan asuransi swasta.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...