Alasan MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat yang Diajukan Yusril
Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan pihak Yusril Ihza Mahendra.
Dalam perkara bernomor 39 P/HUM/2021 tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa mereka tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. "Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11)
Terdapat beberapa alasan MA menilai perkara AD/ART parpol bukanlah wewenang lembaga ini berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pertama, AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan
Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan
Pengajuan uji materil terkait AD/ART Partai Demokrat tersebut merupakan bagian dari perseteruan ketua umum di partai yang identik berwarna biru tersebut. Uji materil tersebut merupakan inisiasi beberapa mantan anggota Partai Demokrat yang bergabung di kubu Moeldoko.
Mereka menggandeng Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum dalam uji materi tersebut. Dalam sejarah hukum Indonesia, belum ada yang pernah mengajukan uji materi dari AD/ART partai.
Yusril bersama empat mantan anggota Partai Demokrat mengajukan uji formil dan materiil terhadap AD/ART partai yang disahkan Menteri Hukum dan HAM pada 18 Mei 2020.
Menanggapi putusan ini, kubu Moeldoko mengaku bersyukur dengan penolakan Judicial Review oleh Mahkamah Agung. Namun, mereka tetap menghargai upaya hukum Judicial Review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat.
"Mahkamah Agung tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak Judicial Review ttersebut, dan pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati," tutur Muhammad Rahmad, Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, dalam siaran pers, Selasa (9/11).
Dengan ditolaknya Judicial Review oleh MA, Kubu Moeldoko berpendapat bahwa gugatan mereka di kongres luar biasa (KLB )Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat.
Seperi diketahui, kubu Moeldoko telah menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021.
Gugatan tersebut akan masuk dalam tahap kesimpulan minggu depan untuk kemudian diputuskan pada dua minggu ke depan.
"Jika judial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,"kata Muhammad Rahmad.
Kubu Moeldoko mengatakan penolakan MA akan memperkuat posisi mereka dalam gugatan di TUN 150 sekaligus mengakhiri peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART .