Lawan Moeldoko, Demokrat AHY Hadirkan Bupati Karawang Selaku Saksi

Image title
11 November 2021, 17:02
Demokrat, partai Demokrat, AHY
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Sejumlah jurnalis dan pengurus DPP Partai Demokrat menyaksikan keterangan pers secara virtual Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadirkan satu saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berlangsung hari ini, Kamis (11/11).

 Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pihak Kemenkumham menghadirkan dua saksi ahli yakni Dian Puji Nugraha Simatupang dan satu saksi ahli lainnya.

Sementara itu, kubu Demokrat AHY menghadirkan Bupati Karawang Cellica sebagai saksi fakta.

Cellica merupakan pimpinan sidang kongres kelima pada Maret 2020 dan diharapkan bisa menjelaskan proses penyelenggaraan kongres kelima Demokrat tahun 2020.

Diketahui gugatan dilayangkan oleh Kepala Staf Presiden (Moeldoko) terhadap Menkumham Yasonna Laoly mengenai pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

 "Ini secara substansi supaya clear bahwa proses terbitnya dua SK (surat keputusan) itu memang ada dasar yang kuat ada keabsahan pelaksanaan kongres 2020," ujar Heru kepada wartawan pada Kamis (11/11) di PTUN Jakarta.

 Dua SK dari Menkumham adalah Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART).

Kedua, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.

 Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan dari pihak Kemenkumham menghadirkan dua saksi ahli yakni Dian Puji Nugraha Simatupang dan satu saksi ahli lainnya.

Kedua saksi ahli menjelaskan bahwa gugatan pihak Moeldoko sudah kadaluarsa

 "Fakta tadi diungkap di persidangan bahwa terhadap objek gugatan itu penggugat tidak pernah memberikan surat keberatan kemenkumham atau upaya banding kepada Presiden," ujar Mehbob.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...