KPK Ciduk Pegawai Pajak, Kemenkeu Usut Potensi Penggelapan Uang Negara

Abdul Azis Said
11 November 2021, 18:32
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021)
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua mantan pegawainya berinisial WR dan AS yang diciduk Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) atas kasus suap perpajakan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan membentuk tim untuk mengusut adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Kementerian Keuangan membentuk tim khusus untuk mengusut potensi penggelapan uang negara.

"Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal dan Insepketorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," kata Neil dalam keterangan resminya, Kamis (11/11).

 Sementara terkait status kepegawaiannya, Neil mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disipling Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka kedua tersangka telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Proses kepegawaian selanjutnya menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.

WR dan AS diketahui menjabat sebagai pegawai di Tim Pemerika Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

Bedanya, WR menjabat sebagai Supervisor sedangkan AS sebagai ketua tim.

"DJP sangat prihatin. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut," kata Neil dalam keterangan resminya, Kamis (11/11).

Neil mengatakan pihaknya akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak.

Ini termasuk dengan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat. Sedangkan menyangkut kasus WR dan AS, DJP akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...