Aturan Perdagangan Kripto Terbit, Ada Batasan Usia 17 Tahun dan KTP

Image title
Oleh Maesaroh
15 November 2021, 09:56
kripto, bappebti, perdagangan
Bloomberg

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik  aset kripto, mulai dari jenis aset yang bisa diperdagangkan, ketentuan menjadi pedagang, hingga sanski bagi pelanggar.

Aturan yang berlaku efektif sejak 29 Oktober tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan Pasar Fisik Aset Kripto adalah pasar fisik Aset Kripto yang
diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto untuk
transaksi jual atau beli Aset Kripto.

Pedagang adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto.

Sementara itu, Pelanggan Aset Kripto adalah pihak yang menggunakan jasa Pedagang Fisik Aset Kripto untuk membeli atau menjual Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

Pelanggan Aset Kripto  wajib memenuhi kriteria:

1. Sudah berusia 17 tahun

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia, atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh Negara asal Pelanggan Aset Kripto (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing

3. Menggunakan dana atau Aset Kripto milik sendiri dan bukan dana atau Aset Kripto yang bersumber atau milik dari orang lain, atau hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau sejata pemusnah massal.

4. Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat membuka satu akun untuk setiap Pelanggan Aset Kripto dengan identitas yang sama.

Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan Anggota Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto, dan Pelanggan Aset Kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.

 Pembentukan Pasar Fisik Aset Kripto adalah untuk sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka.

Aturan terkait pasar fisik kripto juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan Pelanggan Aset Kripto, serta memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan pasar fisik Aset Kripto.

Berdasarkan ketentuan Bappepti, jenis Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan adalah:

1. Berbasis distributed ledger technology

2. Berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset)

3. Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...