Punya Ciri Khas Lokal, Garam Indikasi Geografis Akan Diperlakukan Beda

Cahya Puteri Abdi Rabbi
19 November 2021, 09:38
Garam, Bali, industri
Kemenko marvest
Garam Amed produksi Bali

Pemanfaatan garam bersertifikasi Indikasi Geografis (IG) terus didorong oleh pemerintah. Salah satunya adalah jenis Garam Amed dari Provinsi Bali yang merupakan garam konsumsi. 

Sehubungan dengan ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama kementerian atau lembaga terkait lainnya berupaya untuk membantu terkait perizinan bagi produksi Garam Amed.

Pasalnya, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1994, garam konsumsi harus beryodium. 

Asisten Deputi (Asdep) Hilirisasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves Amalyos Chan mengatakan, pihaknya tengah berupaya agar regulasi tersebut dapat ditampung dalam  Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang saat ini sedang disusun dan diselesaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Regulasi yang mengatur bagi produk garam yang sudah ada Sertifikasi Indikasi Gegrafis (IG) seperti Garam Amed ini, sedang kita upayakan bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Amalyos dalam siaran pers, Kamis (18/11).

 Kebijakan khusus ini diusulkan untuk meningkatkan pangsa pasar ekspor. Pasalnya, produksi garam Indikasi Gegrafis  tanpa yodium atau tidak melalui proses iodisasi justru banyak diminati.

Rasanya yang khas menjadi alasan lain produk IG Garam Amed ini diminati dan diminta oleh pangsa pasar ekspor. 

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Intelektual Kekayaan Negara, Indikasi Geografis merujuk pada suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Sementara itu, untuk pasar dalam negeri, produk garam IG tanpa yodium masih dalam kategori sedikit peminat, karena adanya perspektif isu kesehatan.

Isu kesehatan ini berkaitan dengan adanya senyawa Kalium Iodida dalam proses iodisasi yang berguna untuk mencegah adanya gangguan akibat kurang yodium (GAKY).

 Meski demikian, Amalyos menyebut bahwa, selama ini alternatif pangan beryodium selain garam beryodium, sudah mulai bermunculan dan dapat dijadikan alternatif pemenuhan kebutuhan yodium.

Oleh karena itu, RPerpres terkait garam beryodium ini dapat didorong secara khusus untuk produk IG di sektor garam, yaitu Garam Amed Bali.

Selain bagi IG Garam Amed Bali, RPerpres ini juga membantu masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) lainnya dalam memproduksi garam tak beryodium, seperti Garam Gunung Krayan di Kalimantan Utara dan Garam Kusamba di Bali.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...