Pengusaha Mal Keberatan dengan Rencana PPKM Level 3 saat Nataru

Cahya Puteri Abdi Rabbi
19 November 2021, 13:04
PPKM, PPKM Level 3, mal, pusat perbelanjaan, Jakarta
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung maniki eskalator di pusat perbelanjaan Grand Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).  Rencana ini membuat pengelola mal khawatir.

Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan dan Mal mengaku keberatan dengan rencana tersebut.

 Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pemerintah tidak perlu memberlakukan pembatasan sesaat karena dinilai tidak efektif dan akan kembali memberatkan dunia usaha.

"Yang diperlukan adalah penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan, yang mana harus diterapkan secara ketat, disiplin dan konsisten," kata Alphonzus kepada Katadata, Jumat (19/11).

Ia menyebut, akibat pembatasan tersebut, masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih berisiko karena berada di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan.

 Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai dampak terhadap bisnis pusat perbelanjaan yang diakibatkan dengan adanya kebijakan tersebut.

Saat ini, DKI Jakarta dan beberapa kota besar lainnya sudah berstatus PPKM Level 1.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan aktivitas dan kegiatan perdagangan menjelang akhir tahun 2021. 

Oke mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama libur panjang. Pemerintah memang telah memberikan berbagai pelonggaran  PPKM.

Namun, kepatuhan prokes  harus dijaga untuk menurunkan laju penularan virus Covid-19 sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi.

“Saya optimis roda perekonomian akan bergerak karena adanya kesadaran dari pengusaha dan masyarakat yang disiplin protokol kesehatan,” ujar dia.

 Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...