Airlangga-Buruh Beda Pendapat Soal Keputusan MK, Ini Poin Perbedaannya

Image title
Oleh Maesaroh
26 November 2021, 10:45
UU Cipta kerja, buruh, Airlangga
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah buruh dari berbagai serikat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk membatalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun, MK meminta pemerintah dan DPR merevisi UU Cipta Kerja hingga dua tahun ke depan. 

Menurut MK, UU Cipta Kerja dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat karena dalam proses pembuatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Keputusan MK tersebut ditafsirkan berbeda oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga dan serikat buruh.

Perbedaan tafsir utamanya terletak pada validitas UU Cipta Kerja untuk saat ini beserta aturan turunannya.

 Airlangga berpendapat UU Cipta Kerja dan turunanya masih berlaku selagi menunggu perbaikan. Sebaliknya, serikat buruh menganggao UU itu ilegal sehingga harus ditangguhkan dan tidak berlaku.

Berikut pandangan Airlangga yang disampaikan dalam konferensi pers,  Kamis (25/11):

1. Keputusan MK tekah menyatakah UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai tenggang waktu yang MK berikan yakni paling lambat dua tahun setelah keputusan dibacakan.

2. Pemerintah tidak menerbitkan peraturan yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
 Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku.

3. Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melanjutkan arahan MK sebagai mana dimaksud dalam putusan MK.

 Berbeda dengan pemerintah, serikat buruh dalam hal ini disampaikan Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin menyampaikan sebagai berikut:

1.  Tidak ada tafsir lain dari putusan MK bahwa UU Cipta Kerja ilegal.
UU Cipta Kerja dirumuskan dengan metode ilegal. UU Omnibus tidak sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2019  tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement