Jokowi Berharap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Selesai Tahun Depan

Rizky Alika
9 Desember 2021, 10:48
Jokowi, perampasan aset, korups, pidana
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Korupsi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, mendorong penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan segera.

"Akan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan akan bisa selesai," kata Jokowi dalam Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/12).

Beleid tersebut diharapkan rampung agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat akan ikut meningkat.

 Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk menerapkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan sanksi pidana diberikan secara tegas serta memulihkan kerugian keuangan negara.

Saat ini, Indonesia telah bekerja sama dengan sejumlah negara untuk pengembalian aset tindak pidana. Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana sudah disepakati dengan Swis dan Rusia.

Kedua negara pun siap untuk membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset tindak pidana di negara masing-masing. Dengan demikian, buron korupsi bisa terus dikejar.

"Baik para mafia, mafia pelabuhan, migas, obat, daging, tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," ujar Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

 Sebelumnya, RUU Perampasan sudah dipastikan tidak akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prolegnas 2021.

Padahal, RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum atas permasalahan kekosongan hukum terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan kekecewaan atas keputusan tersebut.

“RUU ini diharapkan dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya para koruptor melalui kebijakan unexplained wealth atau kebijakan yang dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah," kata Dian, Jumat (17/9).

Pendekatan itu, Dian menjelaskan, akan lebih berfokus pada pembuktian atas hak aset daripada kesalahan pelaku kejahatan.

RUU Perampasan Aset juga akan membuktikan komitmen Indonesia kepada dunia mengenai penerapan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang menyatakan pendekatan non-conviction based adalah salah satu upaya mendisrupsi terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...